Dear All mau sharing supaya teliti dengan asuransi walaupun agennya
adalah teman sendiri:
Kami mengambil asuransi Pru untuk atas nama suami pada pertengahan 2006,
tanpa diduga tak lama kemudian suami kena serangan jantung. Karena
punya hak untuk mengklaim biaya perawatan sesuai dengan jatah yg ada
dari asuransi Pru tsb, kami mengajukan klaim lengkap dengan dokumen2
pendukungnya. Januari 2007 kami mendapat kabar bahwa tidak hanya klaim
kami ditolak, tapi polis kami juga dibatalkan dengan alasan ada
informasi yg tidak diberitahukan pada pihak asuransi pada saat pengajuan
SPAJ.
Karena merasa tidak menyembunyikan informasi apapun, kami mengirimkan
surat keberatan kepada pihak asuransi Pru dan menjelaskan duduk
perkaranya bahwa sejak awal kami sudah memberikan informasi yang benar
dan jujur kepada pihak agen. Perlu diketahui bahwa SPAJ setelah
ditandatangani oleh calon tertanggung diisi oleh agen berdasarkan
interview yang dilakukan, dan kami amat sangat yakin tidak ada yang kami
sembunyikan ttg riwayat hipertensi ybs (bahkan alergi bersin2 bila kena
debu saya informasikan kepada agen apalagi mengenai hipertensi?? ).
Oleh agen, karena "human error" (spt kata agen sendiri pada waktu
bertemu dengan nasabah, bagian claim dan bagian legal dari Pru)
melewatkan mengisi kolom penyakit darah tinggi dan obat yang rutin
diminum calon tertanggung karena agen menganggap bahwa "mungkin hanya
minum obat darah tinggi apabila sedang stress atau banyak pekerjaan"
(spt kata agen sendiri pada waktu ketemu dengan nasabah, bagian claim
dan bagian legal dari Pru).
Hal ini sangat kami sesalkan, karena kelalaian agen dalam pengisian
SPAJ, akibatnya amat merugikan kami moril dan materil. Secara moril,
kami sudah dituduh menyembunyikan informasi dan bila kami akan membeli
polis baru, kami sudah dikenakan substandard untuk penyakit jantung,
padahal ybs baru mendapat serangan jantung setelah ybs mempunyai polis
di Pru dan inipun diluar keinginan ybs. Secara materil: dengan
pemikiran seandainya jumlah nominal tsb kami investasikan dalam bentuk
lain misalkan deposito atau kami belikan asuransi lain pasti sudah ada
hasilnya.
Akhir Mei '07 ini kami mendapat kabar dari bagian legal secara lisan
mengatakan bahwa keputusan yang diberikan pihak asuransi adalah polis
tetap dibatalkan seperti keputusan bln Jan yll, dan bila ingin menjadi
nasabah kembali, hanya bisa untuk asuransi dasarnya saja (kematian)
itupun dikasih batas waktu penawaran sampai dengan 1 Juli' 07 saja.
Apabila polis kami telah dibatalkan sejak bulan Januari '07yll, kenapa
uang pertanggungan (asuransinya yg 1x drop dana) baru ditransfer pada
akhir Mei '07 (5 bulan terhitung dari pembatalan polis Jan '07 dan 10
bulan terhitung dari pertama menjadi pemegang polis), padahal jumlahnya
cukup besar.
Dan kenapa keputusan yang diberikan oleh Pru bertentangan dengan
penawaran dari agen kepada kami yaitu: polis pertama ditutup kemudian
beli polis lagi dgn substandard tapi bisa dilakukan pemutihan setelah
observasi 2 th.
Disini terlihat seperti ada dualisme kebijaksanaan dalam Pru, karena
saya yakin agen mengerti betul masalahnya dan tersurat pernah mengalami
hal serupa dengan nasabah lain sehingga bisa menawarkan hal yang sama.
Dan yang kami sesalkan juga adalah Pru sendiri seperti tidak mau tahu
dengan kelalaian agennya yang merugikan nasabah, padahal agen tsb
notabene menjual produk Pru dan sudah mendapatkan training dari Pru dan
pastinya sudah lulus sebagai agen asuransi dan membawa nama besar Pru.
Untuk para agen jangan hanya ingin mengejar target dan menebar janji2
manis, bayangkan bila anda para agen dan pejabat Pru juga yang menjadi
nasabah, pasti ingin diperlakukan dengan adil bukan? Hal sama yang
ingin saya dapatkan.
Pembelajaran disini adalah untuk extra hati-hati dengan asuransi
walaupun asuransi tsb menyandang nama besar, belum tentu memiliki jiwa
besar dalam memberikan yang terbaik untuk customernya. Dan selalu
melakukan cek dan ricek kembali setelah penandatanganan SPAJ, walaupun
agennya adalah teman sendiri.
Bila menghadapi hal seperti ini, kemana kami harus mengadu apabila pihak
Pru sudah mengeluarkan keputusan seperti diatas tapi sebagai nasabah,
kami merasa tidak puas dan dirugikan?
Thanks,
Istri pemegang ex polis Pru no: 23844947
adalah teman sendiri:
Kami mengambil asuransi Pru untuk atas nama suami pada pertengahan 2006,
tanpa diduga tak lama kemudian suami kena serangan jantung. Karena
punya hak untuk mengklaim biaya perawatan sesuai dengan jatah yg ada
dari asuransi Pru tsb, kami mengajukan klaim lengkap dengan dokumen2
pendukungnya. Januari 2007 kami mendapat kabar bahwa tidak hanya klaim
kami ditolak, tapi polis kami juga dibatalkan dengan alasan ada
informasi yg tidak diberitahukan pada pihak asuransi pada saat pengajuan
SPAJ.
Karena merasa tidak menyembunyikan informasi apapun, kami mengirimkan
surat keberatan kepada pihak asuransi Pru dan menjelaskan duduk
perkaranya bahwa sejak awal kami sudah memberikan informasi yang benar
dan jujur kepada pihak agen. Perlu diketahui bahwa SPAJ setelah
ditandatangani oleh calon tertanggung diisi oleh agen berdasarkan
interview yang dilakukan, dan kami amat sangat yakin tidak ada yang kami
sembunyikan ttg riwayat hipertensi ybs (bahkan alergi bersin2 bila kena
debu saya informasikan kepada agen apalagi mengenai hipertensi?? ).
Oleh agen, karena "human error" (spt kata agen sendiri pada waktu
bertemu dengan nasabah, bagian claim dan bagian legal dari Pru)
melewatkan mengisi kolom penyakit darah tinggi dan obat yang rutin
diminum calon tertanggung karena agen menganggap bahwa "mungkin hanya
minum obat darah tinggi apabila sedang stress atau banyak pekerjaan"
(spt kata agen sendiri pada waktu ketemu dengan nasabah, bagian claim
dan bagian legal dari Pru).
Hal ini sangat kami sesalkan, karena kelalaian agen dalam pengisian
SPAJ, akibatnya amat merugikan kami moril dan materil. Secara moril,
kami sudah dituduh menyembunyikan informasi dan bila kami akan membeli
polis baru, kami sudah dikenakan substandard untuk penyakit jantung,
padahal ybs baru mendapat serangan jantung setelah ybs mempunyai polis
di Pru dan inipun diluar keinginan ybs. Secara materil: dengan
pemikiran seandainya jumlah nominal tsb kami investasikan dalam bentuk
lain misalkan deposito atau kami belikan asuransi lain pasti sudah ada
hasilnya.
Akhir Mei '07 ini kami mendapat kabar dari bagian legal secara lisan
mengatakan bahwa keputusan yang diberikan pihak asuransi adalah polis
tetap dibatalkan seperti keputusan bln Jan yll, dan bila ingin menjadi
nasabah kembali, hanya bisa untuk asuransi dasarnya saja (kematian)
itupun dikasih batas waktu penawaran sampai dengan 1 Juli' 07 saja.
Apabila polis kami telah dibatalkan sejak bulan Januari '07yll, kenapa
uang pertanggungan (asuransinya yg 1x drop dana) baru ditransfer pada
akhir Mei '07 (5 bulan terhitung dari pembatalan polis Jan '07 dan 10
bulan terhitung dari pertama menjadi pemegang polis), padahal jumlahnya
cukup besar.
Dan kenapa keputusan yang diberikan oleh Pru bertentangan dengan
penawaran dari agen kepada kami yaitu: polis pertama ditutup kemudian
beli polis lagi dgn substandard tapi bisa dilakukan pemutihan setelah
observasi 2 th.
Disini terlihat seperti ada dualisme kebijaksanaan dalam Pru, karena
saya yakin agen mengerti betul masalahnya dan tersurat pernah mengalami
hal serupa dengan nasabah lain sehingga bisa menawarkan hal yang sama.
Dan yang kami sesalkan juga adalah Pru sendiri seperti tidak mau tahu
dengan kelalaian agennya yang merugikan nasabah, padahal agen tsb
notabene menjual produk Pru dan sudah mendapatkan training dari Pru dan
pastinya sudah lulus sebagai agen asuransi dan membawa nama besar Pru.
Untuk para agen jangan hanya ingin mengejar target dan menebar janji2
manis, bayangkan bila anda para agen dan pejabat Pru juga yang menjadi
nasabah, pasti ingin diperlakukan dengan adil bukan? Hal sama yang
ingin saya dapatkan.
Pembelajaran disini adalah untuk extra hati-hati dengan asuransi
walaupun asuransi tsb menyandang nama besar, belum tentu memiliki jiwa
besar dalam memberikan yang terbaik untuk customernya. Dan selalu
melakukan cek dan ricek kembali setelah penandatanganan SPAJ, walaupun
agennya adalah teman sendiri.
Bila menghadapi hal seperti ini, kemana kami harus mengadu apabila pihak
Pru sudah mengeluarkan keputusan seperti diatas tapi sebagai nasabah,
kami merasa tidak puas dan dirugikan?
Thanks,
Istri pemegang ex polis Pru no: 23844947
No comments:
Post a Comment