
Masyarakat diminta turut serta melihat dan mengawasi proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang per 1 Januari 2004 mulai berlaku berdasarkan revisi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Intansi Pemerintah. Ini terutama berlaku untuk 15 tahapan proses pengadaan yang dinilai rawan dengan penyelewengan.
Ke-15 tahap pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut meliputi perencana pengadaan barang dan jasa, pembentukan panitia lelang, prakualifikasi perusahaan, penyusunan dokumen lelang, pengumuman pelelangan, pengambilan dokumen lelang, dan penentuan harga perkiraan sendiri. Selanjutnya tahapan penjelasan lelang, penyerahan penawaran harga dan pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, pengumuman calon pemenang, sanggahan peserta lelang, penunjukan pemenang lelang, penandatanganan kontrak perjanjian, serta penyerahan barang dan jasa kepada pengguna barang atau jasa (user).
Potensi kecurangan dalam 15 tahap pengadaan barang dan jasa.
Tahap pertama adalah perencanaan pengadaan. Potensi kecurangan:
1. Penggelembungan anggaran
2. rencana pengadaan yang diarahkan
3. rekayasa pemaketan untuk KKN
4. penentuan jadwal pengadaan yang tidak realistis
Tahap kedua pembentukan panitia. Potensi kecurangan:
5. panitia tidak transparan
6. integritas panitia lemah
7. panitia memihak
8. panitia tidak independen
9. Panitia memberi informasi tidak jelas pada peserta tender
Tahap ketiga prakualifikasi perusahaan. Potensi kecurangan:
10. dokumen administrasi tidak memenuhi syarat
11. dokumen administrasi aspal
12. legalisasi dokumen tidak dilakukan
13. evaluasi tidak sesuai kriteria
Tahap keempat penyusunan dokumen lelang. Potensi kecurangan:
14. spesifikasi yang diarahkan
15. rekayasa kriteria evaluasi
16. penentuan dokumen lelang tidak standar
17. dokumen lelang yang tidak lengkap
Tahap kelima pengumuman lelang. Potensi kecurangan:
18. pengumuman lelang semu atau fiktif
19. jangka waktu pengumuman lelang terlalu singkat
20. pengumuman lelang tidak lengkap
Tahap keenam pengambilan dokumen lelang. Potensi kecurangan:
21. dokumen lelang yang diserahkan tidak sama
22. waktu distribusi dokumen terbatas
23. lokasi pengambilan dokumen sulit dicari
Tahap ketujuh penyusunan harga. Potensi kecurangan:
24. gambaran harga perkiraan ditutup-tutupi
25. mark up untuk keperluan KKN
26. harga dasar barang atau jasa yang tidak standar
27. penentuan atau estimasi harga tidak sesuai aturan
Tahap kedelapan penjelasan. Potensi kecurangan:
28. pre-bid meeting (pertemuan sebelum penawaran) yang terbatas
29. informasi dan deskripsi terbatas kurang detil
30. penjelasan yang kontroversial
Tahap kesembilan penyerahan dan pembukaan penawaran. Potensi kecurangan:
31. tempat penyerahan dokumen penawaran berpindah mendadak
32. penerimaan dokumen penawaran terlambat
33. penyerahan dokumen fiktif
34. dokumen penawaran tidak lengkap
Tahap kesepuluh evaluasi penawaran. Potensi kecurangan:
35. kriteria evaluasi cacat
36. penggantian dokumen
37. evaluasi tertutup
38. peserta lelang terpola dalam rangka kolusi
Tahap kesebelas pengumuman lelang. Potensi kecurangan:
39. pengumuman sangat terbatas
40. tanggal pengumuman sengaja ditunda
41. pengumuman tidak informatif
Tahap keduabelas sanggahan. Potensi kecurangan:
42. tidak seluruh sanggahan ditanggapi
43. substansi tanggapan tidak ditanggapi
44. sanggahan performa untuk menghindari tuduhan tender diatur
45. panitia kurang independen dan akuntabel
Tahap ketigabelas penunjukan pemenang lelang. Potensi kecurangan:
46. surat penunjukan yang tidak lengkap
47. surat penunjukan sengaja dikeluarkan tertunda
48. surat penunjukan dikeluarkan terburu-buru
49. surat penunjukan tidak sah.
Tahap keempatbelas penandatanganan kontrak perjanjian. Potensi kecurangan:
50. Penandatanganan kontrak dilakukan terlambat
51. Penandatanganan kontrak dilakukan terburu-buru
Tahap kelimabelas penyerahan kepada pengguna/user. Potensi kecurangan:
52. Volume barang dan jasa yang tidak sama antara kontrak pelaksanaan
53. Kerjasama dengan user
54. …..
55. …..
Ada yang bisa menambahkan? ?
No comments:
Post a Comment