Monday, August 20, 2007

Israel Grants Amnesty to Palestinian Fighters

Israel Grants Amnesty to Palestinian Fighters
Mohammed Mar’i & Hisham Abu Taha, Arab News

RAMALLAH/GAZA CITY, 19 August 2007 — Israel has granted amnesty to 110 “wanted” Palestinian fighters affiliated with President Mahmoud Abbas’ Fatah movement.

“We received the list of names last night,” said Akram Al-Rajoub, head of the Palestinian Preventive Security (PPS) forces in Nablus, adding that the list included 31 activists from Nablus.

The amnesty was part of a series of concessions promised by Israeli Prime Minister Ehud Olmert to bolster Abbas whose Fatah movement lost control of the Gaza Strip after days of fighting with Hamas militias in mid-June.

“From today, the security services will start the procedure to inform the wanted, and to let them know of the amnesty requirements,” Rajoub said.

The amnesty will apply to only those militants in the West Bank who hand in their weapons to the Palestinian Authority and pledge to stop attacks against the Jewish state.

According to Rajoub, the Fatah gunmen would be asked to remain one week in one of the bases belonging to the Palestinian Authority’s security forces, and then stay an additional three months within the confines of the Palestinian territories designated “A territories” under the Oslo accords. The “A territories” used to be under full security control of the Palestinian Authority until their status was ended by Israel when it reoccupied West Bank cities in its large-scale military “Operation Defensive Shield” in April 2002 after a series of Palestinian bombing attacks on Israel.



If they do not participate in any military-related activities during this period, the activists would be able to travel throughout the West Bank without fearing arrest, as well as travel abroad, the Palestinian official said.

Israel pardoned 216 West Bank Fatah gunmen last July after sending their names in two lists to the Palestinian authorities. Rajoub said: “The new list does not contain big names of wanted gunmen whom Israel is still hunting. We will work, according to the agreements made with the Israeli side. The case of the wanted will remain open, until all the problems of the wanted Palestinians are solved.”

Nasser Al-Kharraz, the spokesman of Fatah’s Al-Aqsa Martyrs’ Brigades and the one whose name figures on the most recent list, said: “We reject the classification that Israel makes in this context; we want the lists to contain all the wanted from all the factions, without any exception.”

Aside from Kharraz, some well-known names from the Nablus area on the list are Ala’ Al-Akleek, Majdi Al-Nabulsi, Medhat Al-Shakhsheer and Sameer Al-Shakhsheer.

Meanwhile, Israeli soldiers shot dead one Palestinian and wounded two yesterday on the border with the Gaza Strip. A Palestinian source named the victim as Mohammed Abid, a 17-year-old from El-Bureij refugee camp, and said he was not involved in armed activity.

Palestinian rescue services who retrieved Abid’s body from the Israelis said the shooting happened east of Gaza City. The latest fatality took to 5,820 the number of people killed in Israeli-Palestinian violence since 2000, the vast majority of them Palestinian.



* Tommy Segera Gugat BNP Paribas
Koran Tempo - Senin, 20 Agustus 2007

JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera menggugat
kembali Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey,
negara bagian Inggris Raya.

"Saat ini sedang dibicarakan, " kata pengacara Tommy, Otto Cornelis
Kaligis, melalui sambungan telepon kemarin.

Setelah diperiksa di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di
Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, Kamis pekan lalu, Tommy
mengatakan materi gugatan berkisar soal kesalahan manajemen keuangan
bank tersebut terhadap uang miliknya. Jika berlanjut, ini adalah
gugatan kedua Tommy terhadap BNP Paribas.

Pada gugatan pertama (3 Maret 2006), Tommy menggugat--melalui
perusahaannya, Garnet Investment Limited--karena bank itu beberapa
kali menolak permintaan pencairan uangnya senilai 36 juta euro
(sekitar Rp 460 miliar).

Paribas menolak karena mencurigai asal-usul uang itu, apalagi Tommy
sedang menghadapi masalah pidana di Indonesia. Dalam proses gugatan
pertama itu pengadilan Kerajaan Guernsey mengundang pemerintah RI
untuk melakukan intervensi. Dari kasus itu pula klaim pemerintah
melalui Kejaksaan Agung atas uang Tommy berawal, dan berlanjut
dengan pembekuan seluruh duit Tommy di Paribas.

Ketika Tempo menanyakan apakah jumlah uang dalam gugatan kedua ini
mencapai ratusan juta euro, Tommy enggan menjawab. "Nilainya belum,
masih kami bahas," katanya.

Sejak kasus ini bergulir, jumlah duit Tommy di BNP Paribas masih
simpang-siur. Dia tercatat mulai membuka tiga rekening di Paribas
pada 22 Juli 1998, hanya dua bulan setelah ayahnya, Presiden
Soeharto, tergusur dari posisinya sebagai penguasa Orde Baru.

Selain di cabang Guernsey, sebagian uang itu tersimpan di BNP
Paribas cabang London. Di cabang ini Tommy sempat mencairkan sekitar
US$ 10 juta sepanjang 2004-2005. Pencairan itu dilakukan setelah
Paribas mendapat rekomendasi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang menyatakan kehalalan uang itu.

Kejaksaan Agung pernah menyebutkan, dalam persidangan di Guernsey,
terungkap bahwa jumlah duit Tommy di Paribas ternyata mencapai 60
juta euro (sekitar Rp 768 miliar).

"Kalau mereka menggugat lagi, kami bisa tahu berapa sebenarnya uang
Tommy di bank itu," kata Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata
Kejaksaan Agung. "Karena itu, kami menyambut baik, dan jika perlu
akan mengintervensi lagi."

Sumber lain di Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa gugatan Tommy itu
terkait dengan raibnya sekitar 20 juta euro uang Garnet di Paribas.

Mengenai informasi ini, baik Tommy maupun Kaligis tak bersedia
memberi penjelasan. "Pada waktunya kami akan memberitahukan mengenai
detailnya," kata Kaligis. SANDY INDRA PRATAMA | TITO SIANIPAR

============ ===
* Tommy Diperiksa, Nurdin Halid Dijadwalkan
Kompas - Sabtu, 18 Agustus 2007

Penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih
menganalisa hasil pemeriksaan terhadap Hutomo Mandala Putra atau
Tommy Soeharto, tersangka dugaan korupsi dana Kredit Likuiditas Bank
Indonesia oleh pengurus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau
BPPC. Apabila diperlukan, Tommy yang juga mantan Ketua Umum BPPC
dapat diperiksa lagi.

Demikian dijelaskan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) M Salim di Jakarta, Jumat (17/8).
Salim juga memastikan, seluruh pihak yang dinilai berkaitan dengan
kasus itu akan diperiksa, termasuk mantan Direktur Utama Pusat
Koperasi Unit Desa (Puskud) Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Nurdin
Halid.

Salim pun memastikan, dugaan korupsi yang disangkakan kepada Tommy,
yakni penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
yang diterima BPPC, bukan kredit macet. Saat ini, kerugian negara
sedang dihitung. "Kalau kredit macet kan masalah perbankan,"
katanya.

Kamis lalu, Tommy Soeharto diperiksa tim jaksa yang diketuai Slamet
Wahyudi selama sekitar tujuh jam. Ketika tiba di Gedung Bundar
Kejagung dan seusai pemeriksaan, Tommy yang mengenakan kemeja batik
warna kuning emas selalu menebar senyum.

Sempat terjadi insiden ketika Tommy akan masuk Gedung Bundar hingga
mengakibatkan kaca gedung itu pecah. Sejak pagi hingga Tommy
meninggalkan Kejagung, sejumlah pria berbadan tegap berjaga-jaga di
sekitar gedung itu. Sepanjang hari, sekitar 15 petugas keamanan
Kejagung pun ditugaskan di kawasan itu. Padahal, biasanya hanya tiga
orang yang bertugas.

Ketika tiba di Gedung Bundar, Tommy mengakui, BPPC memperoleh
pinjaman Rp 759 miliar. Jumlah itu terdiri dari KLBI Rp 569 miliar
dan sisanya kredit komersial. KLBI yang diperoleh tahun 1991
diselesaikan di Bank Bumi Daya, September 1993.

Kemudian kredit itu berubah menjadi kredit komersial yang pada saat
bersamaan diselesaikan melalui promisery note (surat utang) anggota
BPPC. "Semua telah selesai pada Juli 1995. Jadi, tidak ada kredit
macet atau tunggakan kredit dari anggota BPPC, apalagi KLBI, karena
selesai pada September 1993," kata Tommy.

Sesai pemeriksaan pukul 17.00, Tommy duduk di kursi yang disediakan
di teras Gedung Bundar. Ia sekitar lima menit menjawab pertanyaan
wartawan. Mengenai pemeriksaan dirinya, ia mengaku ditanya 39
pertanyaan seputar KLBI, pelunasan kredit, dan tata niaga cengkeh.

Tommy membantah KLBI disalahgunakan. "Aturannya jelas, akad kredit
juga jelas hanya untuk tata niaga cengkeh," katanya.

Mengenai dana penyertaan petani cengkeh selama tata niaga cengkeh,
menurut Tommy, sudah dikembalikan, terhitung sejak serah terima pada
Mei 1998. (idr)
============ ====
* Surat Pelunasan BPPC Diusut
Koran Tempo - Sabtu, 18 Agustus 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menyelidiki surat bukti pelunasan
kredit Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang dibawa
Tommy Soeharto. "Apa benar memang dia yang melunasi?" ujar Jaksa
Agung Hendarman Supandji di halaman Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Penyidik kejaksaan, kata Hendarman, akan menyelidiki kebenaran bukti
pelunasan kredit yang dibawa Tommy saat ia diperiksa. "Kalau benar,
clear. Kalau tidak benar, tentunya ditindaklanjuti, " ujar Hendarman.

Menurut Hendarman, kejaksaan tidak mempermasalahkan lunas atau
tidaknya Kredit Likuiditas Bank Indonesia kepada BPPC. Yang jadi
persoalan, Hendarman menegaskan, adalah penyalahgunaan kredit
tersebut.

Dua hari lalu Tommy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi BPPC. Kepada wartawan, Tommy menunjukkan surat keterangan
pelunasan kredit dari Bank Indonesia senilai Rp 569 miliar yang
dikeluarkan pada 27 Oktober 1993. "Surat ini menunjukkan semua
(kredit) sudah lunas," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Agung mencecar Tommy dengan 39
pertanyaan yang terkait dengan pelunasan utang dan tata naga
cengkeh. "Semua sudah saya jawab," kata Tommy, yang juga bekas Ketua
Umum BPPC.

Tommy membantah jika disebut telah menyalahgunakan kredit. Menurut
dia, semua dana sudah sesuai dengan akad kredit, yakni untuk
pengelolaan tata niaga cengkeh.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhammad Salim
menyatakan Tommy akan dipanggil kembali bila keterangan dan bukti
dokumen dirasakan kurang. "Saat ini penyidik sedang menganalisis
hasil pemeriksaan, " ujarnya di Jakarta kemarin.

Terkait dengan dugaan korupsi BPPC, Salim mengatakan tim penyidik
sampai saat ini sudah memeriksa 17 saksi. "Namun, belum semuanya
selesai," katanya. Menurut dia, banyak saksi yang masih harus
dipanggil, antara lain Nurdin Halid dari Induk Koperasi Unit Desa.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dana Kredit Likuiditas
Bank Indonesia yang terjadi sejak awal pendirian BPPC pada 1992.
Badan ini dicurigai tidak menyalurkan dana pemerintah senilai Rp 175
miliar kepada para petani tembakau yang berhak.POERNOMO GONTHA |
FANNY FEBIANA | SANDY INDRA PRATAMA

==========
http://jawapos. com/index. php?act=detail_ c&id=299749

No comments: